Disclaimer: tulisan ini merupakan ringkasan dari tugas menulis 1 bab dari proyek penulisan buku yang ditugaskan oleh dosen kami pada mata kuliah Manajemen Mutu Pendidikan Islam.
1. Sejarah Otonomi Pendidikan
Pengelolaan lembaga pendidikan kerap mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti kebijakan tata kelola negara. Di Indonesia sendiri, pengelolaan lembaga pendidikan mulai masuk ke dalam “era baru” setelah terjadinya reformasi. Ini dibuktikan dengan lahirnya otonomi pendidikan, imbas dari Otonomi Daerah di dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang ditandatangani oleh Presiden Habibie pada 7 Mei 1999.
![]() |
| source: Tempo |
Isi pasal 7, dari UU Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999, menerangkan bahwa “Kewenangan daerah itu mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.” (DPR, 1999). Pasal ini juga menunjukkan bahwasanya pengelolaan bidang pendidikan berada dalam otoritas pemerintah daerah kabupaten maupun kota. (Suryosubroto, 2004)
Selain itu, pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat harus diubah untuk mengikuti perkembangan zaman. Di mana otonomi daerah sebagai satu kebijakan politik di tingkat makro akan memberi imbas terhadap otonomi sekolah sebagai sistem pendidikan nasional. (Mulyasa, 2002)
Seiring berjalannya waktu, otonomi pendidikan juga diatur di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Bab IV, khususnya pada pasal 7 sampai 10, disebutkan beberapa poin hak dan kewajiban warga negara, yaitu orang tua, masyarakat, dan pemerintah, dalam bidang pendidikan.
Lalu pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan: “Orangtua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi mengenai perkembangan pendidikan anaknya.” (ayat 1). “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberi pendidikan dasar kepada anaknya.” (ayat 2).
Dalam UU Sisdiknas juga menyebutkan partisipasi masyarakat di dalam pendidikan. Misalnya di dalam pasal 8 dan pasal 9, secara berurutan, disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program pendidikan. Dan masyarakat juga berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan agar dapat berjalan dengan baik.
Kemudian, di pasal 10 dan 11 disebutkan hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Yaitu, mereka “berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” dan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara tanpa diskriminasi” (ayat 1). “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib pun menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun” (ayat 2).
Sebagaimana otonomi daerah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, demokratisasi dan dalam rangka menghormati nilai-nilai budaya lokal, hal ini juga berlaku pada otonomi pendidikan. Otonomi dalam dunia pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat di berbagai daerah. (Hawi, 2018)
Sementara itu, berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan juga di dunia politik menjadi dua alasan kuat kemunculan gagasan otonomi pendidikan di Indonesia.
Pertama, mengenai masalah pendidikan. Sebelum era reformasi masih banyak sekali kelemahan dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain:
a) Sistem pendidikan yang terasa kaku serta sentralistik, misalnya keseragaman dalam segala hal seperti kurikulum, materi ujian, dan sistem evaluasi, termasuk cara berpakaian (seragam sekolah). Sistem ini dinilai sebagai salah satu penyebab kegagalan pendidikan, karena kebijakan dilakukan berdasarkan patron dari pemerintah pusat. (Tilaar, 2002)
b) Sistem pendidikan nasional kurang mempertimbangkan kenyataan juga fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat seperti dianggap hanya sebatas objek pendidikan yang diperlakukan sebagai orang yang tak punya wewenang dalam menentukan jenis dan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya;
c) Sentralistik (sistem terpusat) menyebabkan munculnya birokrasi yang kaku. Pengelolaan pendidikan seperti inilah yang dianggap menjadi pemicu tumbuhnya kolusi, korupsi, maupun nepotisme (KKN).
Kedua, mengenai masalah politik. Otonomi pendidikan dilatarbelakangi oleh adanya perubahan paradigma politik pasca reformasi dari sentralistik ke desentralistik dengan bergulirnya otonomi daerah. Otonomi ataupun desentralisasi pendidikan itu sendiri sebenarnya sebuah konsep yang masih semestinya dicermati.
Menurut Sjamsi, setidaknya ada 3 poin yang perlu diperhatikan dalam otonomi pendidikan. Yaitu, Pertama, pandangan mengenai otonomi ataupun desentralisasi pendidikan itu sendiri, yang merupakan wujud pengakuan terhadap sekolah serta akomodasi keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Ketiga, inti pokok dari otonomi seharusnya diperjelas. Yakni otonomi atau kemandirian lembaga pendidikan dari sisi akademik, manajemen administrasi ataupun finansial. Karena ini merupakan inti permasalahan dalam otonomi pendidikan.
Keempat, desentralisasi pendidikan masih banyak berkutat pada aspek yuridis, belum menyentuh banyak aspek substansi. Pembuat kebijakan terjebak dalam persoalan kewenangan-kewenangan pada tiap tingkat otoritas serta hubungan antar tingkat otoritas.(Sjamsi Pasandaran, 2016)
Nah, otonomi pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas, pun tidak hanya berlaku pada sekolah-sekolah (lembaga pendidikan umum), tapi juga lembaga pendidikan Islam (LPI) meliputi pesantren, madrasah, maupun perguruan tinggi Islam.
2. Implementasi Otonomi Pendidikan Islam
Dalam Kamus Hukum yang disusun oleh Sudarsono, yang dimaksud otonomi pendidikan adalah “hak, wewenang dan kewajiban sekolah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Sudarsono, 1992)
Dalam bidang pendidikan, terdapat beberapa batasan pengertian otonomi yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya sebagai berikut:
a) Otonomi manajemen sekolah adalah suatu kemandirian dalam pengelolaan urusan-urusan sekolah berdasarkan kemampuan, kebutuhan, dan karakteristik yang dimiliki masing-masing sekolah, tetapi tetap dalam sistem pendidikan nasional. (Bahtiar, 2013)
b) Otonomi sekolah adalah “kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus warga sekolah sesuai perundang-undangan pendidikan yang berlaku.” (Umiarso, 2010)
c) Otonomi pendidikan yakni “menata kembali sistem pendidikan nasional yang sentralistik, memperkuat dasar-dasar pendidikan pada tingkat akar rumput untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang bersatu, dan pendidikan dikembalikan kepada stakeholder, yaitu masyarakat.” (Minarti, 2016)
Dari definisi tersebut, yang dimaksud otonomi pendidikan Islam dalam tulisan ini adalah kewenangan lembaga pendidikan Islam untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri, berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di dalam otonomi pendidikan, pemerintah pusat tidak berperan sebagai regulator, melainkan sebagai fasilitator serta katalisator. (Mahmud, 2012)
Untuk sampai kepada tahap lembaga pendidikan yang benar-benar mandiri, maka LPI perlu dipersiapkan untuk memiliki kompetensi dalam mengelola, mengatur hingga menyelenggarakan pendidikan. Langkah untuk sampai ke arah itu dinamakan dengan capacity building (membangun kapasitas).
Ada empat tahapan yang harus dijalani oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan otonomi pendidikan di lembaganya. Empat tahap itu yaitu tahap pra-formal, formalitas, transisional, dan otonomi. (Suryadi & Budimansyah, 2004) Keempat tahapan ini akan saya jelaskan dalam infografis berikut:
Keempat tahapan pelaksanaan otonomi pendidikan di atas, menurut penulis tidak hanya bisa diterapkan pada lembaga pendidikan umum seperti sekolah, tapi juga dapat diimplementasikan pada lembaga pendidikan Islam.
3. Pengembangan Otonomi Pendidikan Islam
Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia telah mengalami masa yang panjang, sepanjang perjalanan sejarah negara ini. Kondisi pengelolaan lembaga pendidikan di Indonesia pada masa orde lama dan orde baru, bersifat terpusat. Seluruh kebijakan, baik aturan maupun cara pelaksanaan pendidikan pun harus seragam. Memasuki era reformasi, kebijakan pendidikan mengalami perubahan seiring dengan perubahan paradigma pemerintah yang lebih terbuka serta bebas, partisipatif dalam pendelegasian tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Menerapkan otonomi pendidikan pada akhirnya menjadi tantangan dan kekuatan bagi sebuah lembaga pendidikan Islam. Ini menjadi tantangan, karena selama era sentralisasi di zaman sebelum reformasi, LPI tergantung dengan pemerintah pusat, khususnya terkait kurikulum. Sehingga, kurikulum pendidikan Islam di daerah cenderung minim inovasi. Pembelajaran agama hanya berkutat pada konten yang sama serta kering akan makna. (Baharun, 2018)
Otonomi pendidikan merupakan kekuatan bagi LPI bila ditilik dari segi ketahanan kelembagaannya. Sebagai LPI, pesantren dan madrasah pada dasarnya termasuk lembaga yang sejak lahir sudah berjalan secara otonom.
1) Pesantren
Pesantren adalah lembaga pendidikan pertama yang didirikan oleh ulama sebagai media pendidikan dan dakwah. Karena itu, keberadaan pesantren merupakan milik bersama umat Islam.
Sistem pendidikan Islam ini tumbuh sejak awal kedatangan Islam. Dibangun atas permintaan masyarakat, santri, serta ulama, sehingga pesantren menjadi “lembaga paling otonom yang tak ada pihak atau otoritas yang dapat mengintervensinya tanpa seizin kyai.” (Mohammad, 2015)
Dalam konteks otonomi, langkah pengembangan pesantren menurut (Hasbullah, 2006) harus memperhatikan dua sisi; sisi internal dan sisi eksternal. Dari sisi internal, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola pesantren antara lain:
- Kurikulum pesantren hendaknya dirancang secara solid, sehingga dapat menyatukan aspek intelektual, emosional, dan spiritual.
- Kinerja tenaga pendidik di pesantren hendaknya memenuhi kriteria pendidik yang mumpuni sesuai bidang keahliannya.
- Mengembangkan proses pendidikan dan terbuka dalam menerima metode dan teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan nalar, kritik, dan kreativitas.
- Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan pesantren seiring perkembangan teknologi dan arus globalisasi di bidang pendidikan
- Mengembangkan aktivitas santri agar mereka memiliki wawasan yang luas, sehingga santri siap berperan dan berkompetisi ketika berada di luar pesantren.
Sementara dari sisi internal, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh lembaga pesantren antara lain:
- Pesantren menjaga marwahnya agar bisa memenuhi harapan masyarakat dan orangtua, yakni lulusan yang memiliki nilai lebih dari sisi kepribadian, moral dan spiritual.
- Tetap menempatkan diri sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sehingga tetap memperhatikan kebijakan maupun tata aturan pendidikan nasional dari pusat.
- Para santri dipersiapkan untuk mampu berkompetisi dan berbaur dalam masyarakat yang memiliki latar belakang yang beragam.
- Pesantren diharapkan terbuka terhadap berbagai macam perkembangan dan perubahan yang terjadi, serta penemuan-penemuan ilmiah di dalam bidang pendidikan. (Hasbullah, 2006)
2) Madrasah
Di Indonesia, madrasah merupakan lembaga pendidikan modern yang memiliki pola pembelajaran dimana kegiatan belajar dilakukan oleh seluruh anak dalam satu kelas di waktu yang sama, sebagaimana sekolah pada umumnya. Sejak awal, madrasah didirikan oleh masyarakat dan dikelola secara mandiri.
“Adabiyah School yang didirikan oleh KH. Abdullah Ahmad tahun 1907 di wilayah Minangkabau (Sumatera Barat) merupakan madrasah pertama yang ditemukan di Indonesia pada kurun abad ke-20 M., serta Madrasah Diniyah Labai al-Yunusiah di Sumatera Barat (tahun 1915) dan Madrasah Mamba'ul Ulum di Jawa.” (Maksum, 1999)
Selanjutnya, madrasah kemudian diterima menjadi salah satu lembaga pendidikan yang diakui sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional setelah Republik Indonesia merdeka. Berikutnya, beberapa madrasah swasta diubah menjadi madrasah negeri dengan status kelembagaan serta ijazah yang serupa dengan sekolah pada umumnya.
Tatkala menghadapi gelombang otonomi pendidikan, sebagai pengelola lembaga pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun telah melakukan kebijakan operasional dengan sejumlah kebijakan, seperti: Madrasah Terbuka (tingkat tsanawiyah), Madrasah Reguler (sekolah umum yang berciri khas Islam), Madrasah Model (Tsanawiyah serta Aliyah), Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK), Madrasah Aliyah Program Keterampilan dan Madrasah Kembar. (Hasbullah, 2006)
Sampai saat ini, madrasah masih menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan otonomi pendidikan sebagai dampak langsung dari otonomi daerah. Merujuk pada hasil kajian penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Depag pada tahun 2006-2007, dapat digambarkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan madrasah dipetakan menjadi empat kategori:
1. Kebijakan pemerintah daerah yang sepenuhnya mendukung kepada madrasah, artinya pemerintah daerah telah memberikan perhatian yang cukup proporsional terhadap madrasah
2. Kebijakan pemerintah daerah kurang berpihak kepada madrasah, artinya meski pemerintah daerah telah memberi perhatian, tapi perlakuan yang diberikan masih diskriminatif antara madrasah dengan sekolah
3. Kebijakan pemerintah daerah pun masih ragu-ragu, artinya pemerintah daerah ingin memberikan perhatian kepada madrasah, tetapi masih ada keraguan akan menyalahi aturan karena posisi madrasah yang dualistik
4. Kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak kepada madrasah, yakni belum ada perhatian dan perlakuan yang diberikan baik itu dalam bentuk pendanaan, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun kurikulum. (Soebahar, 2014)
Secara hierarki, dalam struktur pemerintahan, madrasah merupakan lembaga vertikal sebagaimana induknya Kementerian Agama RI yang tidak didesentralisasi. Padahal, madrasah termasuk ke dalam wilayah pemerintahan daerah. Oleh karena itu, madrasah harus mengacu kepada peraturan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, tapi dalam pertanggungjawabannya tetap merujuk ke lembaga vertikal. Kondisi demikian berdampak pada pemerintah daerah yang biasanya kurang memperhatikan madrasah. (Soebahar, 2014)
Kondisi tadi memunculkan pandangan bahwa kurangnya perhatian oleh pemerintah daerah terhadap madrasah disebabkan madrasah itu sendiri tidak aktif untuk menuntut perhatian kepada pemerintah. Menurut Soebahar, dalam bukunya Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru sampai UU Sidiknas, ia berpendapat “hal itu mungkin terjadi karena kebanyakan madrasah adalah swasta dan kebanyakan madrasah swasta didirikan oleh yayasan atau pesantren atau tokoh Islam, sehingga meskipun “didzalimi”, tidak akan melakukan tuntutan secara demonstratif untuk dipenuhi hak-haknya.” (Soebahar, 2014)
Padahal, madrasah memiliki status kedudukan yang sama dengan sekolah, yaitu sebagai lembaga pendidikan. Jika otonomi diberlakukan pada lembaga pendidikan umum, maka seharusnya juga berlaku bagi LPI seperti madrasah.
3) Madrasah Diniyah
Di lihat dari sejarahnya, madrasah diniyah, hampir serupa pesantren. Baik itu dalam hal pembelajaran maupun kelembagaannya. Setelah sekolah-sekolah sekuler mulai bermunculan, madrasah diniyah kemudian beralih fungsi sebagai tambahan pendalaman pengetahuan agama pada pelajar-pelajar yang bersekolah di sekolah umum. (Qomar, 2014)
Karena melihat fungsinya sebagai pelengkap pelajaran agama yang masih kurang di sekolah, maka murid-murid madrasah diniyah adalah anak-anak sekolah dari usia SD sampai SMA, yang pagi hari mengikuti pelajaran umum di sekolah (Qomar, 2014), lalu pada waktu siang sampai sore dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran madrasah diniyah pada jam 13.00-15.00. Pendalaman materi keagamaan yang lebih mendalam dibandingkan sekolah “umum”, menjadi daya tarik orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke madrasah diniyah. (Nizah, 2016)
Meski begitu, dalam menghadapi otonomi pendidikan, pada umumnya lembaga-lembaga pendidikan Islam yang banyak menghadapi masalah adalah madrasah, baik negeri maupun swasta. Karena madrasah bernaung di bawah kementerian yang vertikal (tidak didesentralisasi), serta madrasah tidak dapat memisahkan diri dari mekanisme dan berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, menurut (Al Munawwar, 2005) madrasah diniyah menghadapi beberapa masalah, antara lain: “belum tercapainya kesepakatan mengenai implementasi otonomi lembaga pendidikan Islam, tidak adanya sinkronisasi antara program pusat dan daerah, serta lemahnya koordinasi, perencanaan, dan penyusunan program pengembangan pendidikan. Selain itu, pertanggungjawaban madrasah terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan masih rendah, rendahnya pelaksanaan fungsi maupun prinsip-prinsip manajemen yang ada di madrasah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mumpuni, baik di tenaga pendidikan maupun di tenaga adminsitrasi. Masih banyak madrasah, terutama yang ada di daerah pedalaman, yang belum memiliki sarana prasarana yang memadai, penggunaan sumber daya tidak maksimal disebabkan ketidakmampuan sumber daya manusianya, partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan madrasah masih rendah, serta madrasah belum mampu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan.”
Dari sinilah, dampak negatif dari otonomi pendidikan pun akan terjadi yang disebabkan oleh luasnya kewenangan daerah. Akibat dari otorisasi ini, maka akan terjadi keterlibatan masyarakat yang tinggi sehingga bisa memperbanyak ragam sumber pendanaan, dan setiap daerah pun berlomba membuat sekolah unggulan dan memberlakukan seleksi murid.
Selain itu, metode, kriteria, dan pilihan pendidikan alternatif pun beragam. Akibatnya ketidaksetaraan pendidikan pun mungkin terjadi di tengah masyarakat. Kalau ketidaksetaraan ini dibiarkan terus menerus, tidak menutup kemungkinan akan berkembang jadi isu sosial dan politik yang dapat menghambat perkembangan dunia pendidikan.
Perwujudan otonomi dalam pendidikan Islam khususnya di madrasah menghadapi 2 kelemahan mendasar, yakni masih lemahnya SDM dan keterbatasan finansial. (Rifa’i, 2017). Penyebab kelemahan tersebut adalah kurangnya perhatian baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan bantuan dalam hal pengembangan.
4) Perguruan Tinggi Islam (PTI)
Bagi PTI, secara instituisional mereka tidak menghadapi masalah sebagaimana halnya madrasah. Selain karena posisinya yang jelas berada langsung di bawah Kementerian Agama pusat, juga karena pendidikan tinggi sejak awal memang didesain sebagai lembaga pendidikan otonom.
Sama seperti Perguruan Tinggi Umum (PTU), otonomi PTI bertumpu pada 3 hal: otonomi atau kemandirian dalam pengelolaan, akuntabilitas atau pertanggungjawaban dan jaminan mutu. (Al Munawwar, 2005).
Justru masalah yang dihadapi PTI terdapat pada masalah pembiayaan dan peghargaan terhadap dosen dan tenaga kependidikan. Dalam permasalahan finansial, PTI selama ini hanya memperoleh dana pendidikan yang jumlahnya jauh di bawah PTU, padahal keduanya berada di tingkatan lembaga yang sama. Ini disebabkan aliran dana PTI harus melewati pintu Kementerian Agama terlebih dulu, yang kemudian dibagi-bagi ke dalam berbagai macam divisi di dalam tubuh lembaga yang penuh dengan berbagai macam urusan keagamaan.
Oleh karena itu, PTI diharapkan mampu menyiapkan proses pendidikan yang efektif dan efisien untuk memantik inovasi dan kreativitas meski dengan dana yang terbatas.*
Daftar Pustaka
Al Munawwar, A. H. (2005). Aktualisasi Nilai-nilai Qur’ani dalam Sistem Pendidikan Islam. PT. Ciputat Press.
Baharun, H. H. (2018). Desentralisasi dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Sistem Pendidikan Islam. 1(July).
Bahtiar, I. (2013). Manajemen Berbasis Sekolah. Esensi.
Barlian, I. (2013). Manajemen Berbasis Sekolah Menuju Sekolah Berprestasi. Erlangga.
DPR. (1999). Undang-Undang Otonomi Daerah 1999. Citra Umbara.
Hasbullah. (2006). Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan. RajaGrafindo Persada.
Hawi, A. (2018). Otonomi Pendidikan Dan Eksistensi Madrasah. Conciencia, 17(1), 11–14. https://doi.org/10.19109/conciencia.v17i1.1574
Mahmud, M. (2012). Otonomi Pendidikan, Sebuah Tinjauan Terhadap Peran Masyarakat. Al-Fikrah: Jurnal Kependidikan Islam IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, 3.
Maksum. (1999). Madrasah. Sejarah dan Perkembangannya. Logos Wacana Ilmu.
Minarti, S. (2016). Manajemen Sekolah, Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri (4th ed.). Ar-Ruzz Media.
Mohammad, H. (2015). PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PESANTREN DI INDONESIA. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam, 10(1).
Mulyasa, E. (2002). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi. Remaja Rosdakarya.
Nizah, N. (2016). Dinamika Madrasah Diniyah : Suatu Tinjauan Historis. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 11(1), 181–202.
Qomar, M. (2014). Menggagas Pendidikan Islam. PT. Remaja Rosdakarya.
Rifa’i, M. (2017). Kebijakan Pendidikan Islam Dalam era otonomi daerah. Al-Tanzim : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 99–114. https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v1i1.31
Sjamsi Pasandaran. (2016). Desentralisasi Pendidikan dan Masalah Pemberdayaan Sekolah. Jurnal Ilmu Pendidikan, 11(2), 115–129. http://journal.um.ac.id/index.php/jip/article/view/92
Soebahar, A. H. (2014). Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru sampai UU Sidiknas (1st ed.). Rajawali Pers.
Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Rineka Cipta.
Suryadi, A., & Budimansyah, D. (2004). Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru. PT. Genesindo.
Suryosubroto. (2004). Manajemen Pendidikan di Sekolah. PT. Rineka Cipta.
Tilaar, H. A. R. (2002). Membenahi Pendidikan Nasional. Rineka Cipta.
Umiarso. (2010). Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan (I. Gojali (ed.)). Penerbit IRCiSoD.



0 Komentar