Manajemen Mutu Lembaga Pendidikan Islam (Jawaban UTS)

 


Mata kuliah Manajemen Mutu Pendidikan adalah pelajaran yang memuat kajian mengenai konsep dasar manajemen mutu pendidikan, sejarah dan tokoh pemikir manajemen mutu pendidikan, kebijakan otonomi daerah, SPMI, SPME, analisis SWOT dan strategi peningkatan mutu di lembaga pendidikan Islam. Berikut soal-jawab UTS matkul Manajemen Mutu Lembaga Pendidikan Islam.
1. Manajemen mutu pada substansinya adalah sebuah continous improvement (peningkatan berkelanjutan) yang biasanya dimulai dari siklus PDCA (Plan, Do, Check, and Act).

a. Berikan contoh implementasi PDCA dalam manajemen pendidikan Islam!

Jawab: Siklus Plan, Do, Check, and Act (Rencanakan, Kerjakan, Cek, dan Tindaklanjuti) yang juga dikenal sebagai siklus Deming merupakan model manajemen yang dipopulerkan oleh W. Edwards Deming di tahun 1950 berdasarkan ide yang digagas oleh seorang fisikawan bernama Walter Shewhart pada tahun 1920. Meski banyak digunakan dalam dunia bisnis, model manajemen ini juga bisa digunakan dalam manajemen mutu pendidikan.

            Pada tahap Plan, pihak manajemen melakukan identifikasi masalah untuk menemukan sumber masalahnya. Misalnya, saat output lulusan tidak mencapai target yang diharapkan sesuai visi sekolah, maka yang harus dilakukan adalah mencari penyebab masalah tersebut. Apakah itu dari kompetensi guru, sarana prasarana sekolah, dan lain-lain. Lalu menyusun rencana yang cocok untuk menyelesaikan kendala yang ada.

            Setelah menyelesaikan perencanaan, maka tahap selanjutnya yaitu Do, mengerjakan rencana yang sudah ditetapkan. Contohnya, jika ingin meningkatkan kompetensi guru, pihak sekolah menyusun program pelatihan untuk tenaga didik.

            Jika program tersebut sudah berjalan, tahap berikutnya yaitu melakukan Check. Manajemen melakukan evaluasi dan monitoring apakah program yang dijalankan sudah sesuai dengan tujuan awal.

            Dari hasil evaluasi dan monitoring secara menyeluruh proses yang sudah berjalan, langkah berikutnya yaitu merumuskan Act atau tindak lanjut ke depannya. Maka para pemegang kebijakan di sekolah menyusun rekomendasi berdasarkan kajian di lapangan.

   b. Kenapa siklus PDCA harus dilakukan berulang?

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, siklus adalah putaran waktu yang di dalamnya ada rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur. Jadi siklus PDCA harus dilakukan secara berulang untuk memudahkan penyelesaian masalah dan pemetaan tanggung jawab di dalam organisasi yang bertujuan membuat sistem manajemen pendidikan lebih baik.

 2. Jelaskan 8 standar nasional pendidikan yang diimplementasikan pada suatu lembaga pendidikan Islam!

    1. Standar Isi

            Standar isi memuat antara lain kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), serta kalender akademik. Implementasinya dalam Lembaga Pendidikan Islam (LPI), yakni bagaimana materi beserta kompetensi minimal yang dimiliki oleh murid pada suatu jenjang pendidikan mampu melahirkan lulusan-lulusan yang kompeten.

   2. Standar Proses

            Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Implementasinya yaitu LPI dalam hal ini tenaga pendidik harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.

  3. Standar Kompetensi Lulusan

            Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan sebuah LPI. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, serta keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.

  4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan

            Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam sebuah LPI, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan seterusnya.

            Baik pendidik maupun tenaga kependidikan di sebuah LPI harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai supaya tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud yaitu syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki keduanya. Sedangkan mengenai kompetensi, khusus bagi seorang pendidik harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

  5. Standar Sarana Dan Prasarana

            Demi berlangsungnya proses pembelajaran, maka sebuah LPI perlu punya sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, serta nyaman.

            Sarana pendidikan yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran. Sedang prasarana yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, perpustakaan, ruang TU, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.

  6. Standar Pengelolaan

 Standar pengelolaan dibagi menjadi 3, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah. Hal lainnya yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  7. Standar Pembiayaan

            Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen. Pertama, biaya investasi antara lain meliputi biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta biaya untuk modal kerja tetap. Kedua, biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik supaya dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan. Ketiga biaya operasional adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, wifi, dan sejenisnya.

  8. Standar Penilaian Penidikan

            Standar ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedur penilaian kepada peserta didik di LPI. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik serta proses pembelajaran. Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Lebih lanjut, standar penilaian pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan.

3. Mutu bagi sebuah lembaga pendidikan sangat penting sekali untuk ditingkatkan. salah satunya adalah dengan prestasi yang diraih. Bagaimana proses menciptakan suasana aktif, kreatif, dan inovatif pada lembaga pendidikan Islam?

Jawab: Islam memiliki ciri khas sendiri dalam memaknai konsep pendidikan. Menurut ulama Mesir Dr. Yusuf Qardhawi, pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Maka dalam meningkatkan mutu sebuah lembaga pendidikan Islam, setiap individu diharapkan memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah.

            Agar suasana aktif, kreatif, dan inovatif dapat tercipta dalam lembaga, penting untuk selalu menyampaikan pentingnya ketiga sikap tadi dilihat dari sudut pandang Islam. Dalam surat Al Muddatsir misalnya, “Wahai orang yang berselimut (Nabi Muhammad), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu, agungkanlah!” (Qs. Al Muddatsir:1-3), seorang muslim harus aktif dalam berdakwah, mengajak kepada kebenaran.

            Kreatif berarti memiliki daya cipta, baik itu sebuah ide atau produk. Kreatifitas dibutuhkan untuk menemukan cara-cara memecahkan berbagai masalah dalam lembaga pendidikan Islam. Allah berfirman, “…Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri…” (Qs. Ar Ra’d:11). Jika individu lembaga tidak kreatif dan mengubah keadaan mereka menjadi lebih baik, maka jalan organisasi akan terasa monoton dan stagnan.

            Sedangkan inovasi, banyak kita lihat contohnya dalam sirah nabawiyah maupun kisah para sahabat dan tabi’in. Seperti dalam kasus penyusunan mushaf Al Qur’an, atau berbagai inovasi yang dilakukan para ilmuwan muslim yang menginspirasi di berbagai belahan dunia.

            Dan tentunya pihak stakeholder harus menjadi teladan utama dalam hal ini, agar semua karyawan maupun peserta didik dapat meningkatkan mutu sekolah dan mendulang prestasi.

4. Jelaskan fungsi dan peran siklus SPMI dan SPME di Lembaga Pendidikan Islam!

Jawab: SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi.

SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) adalah adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. SPME diatur dalam ketentuan Permendikbud no. 5 tahun 2020.

Adapun fungsi SPMI adalah (1) memenuhi harapan stakeholders perguruan tinggi, (2) menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi; (3) mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi; (4) dan sebagai sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.

Sedangkan SPME berfungsi untuk mengakreditasi luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.


Posting Komentar

0 Komentar