a. Berikan contoh implementasi PDCA dalam manajemen pendidikan Islam!
Jawab: Siklus Plan, Do, Check, and Act (Rencanakan, Kerjakan, Cek, dan Tindaklanjuti) yang juga dikenal sebagai siklus Deming merupakan model manajemen yang dipopulerkan oleh W. Edwards Deming di tahun 1950 berdasarkan ide yang digagas oleh seorang fisikawan bernama Walter Shewhart pada tahun 1920. Meski banyak digunakan dalam dunia bisnis, model manajemen ini juga bisa digunakan dalam manajemen mutu pendidikan.
Pada
tahap Plan, pihak manajemen melakukan identifikasi masalah untuk
menemukan sumber masalahnya. Misalnya, saat output lulusan tidak mencapai
target yang diharapkan sesuai visi sekolah, maka yang harus dilakukan adalah
mencari penyebab masalah tersebut. Apakah itu dari kompetensi guru, sarana
prasarana sekolah, dan lain-lain. Lalu menyusun rencana yang cocok untuk
menyelesaikan kendala yang ada.
Setelah
menyelesaikan perencanaan, maka tahap selanjutnya yaitu Do, mengerjakan rencana
yang sudah ditetapkan. Contohnya, jika ingin meningkatkan kompetensi guru,
pihak sekolah menyusun program pelatihan untuk tenaga didik.
Jika
program tersebut sudah berjalan, tahap berikutnya yaitu melakukan Check.
Manajemen melakukan evaluasi dan monitoring apakah program yang dijalankan
sudah sesuai dengan tujuan awal.
Dari
hasil evaluasi dan monitoring secara menyeluruh proses yang sudah berjalan,
langkah berikutnya yaitu merumuskan Act atau tindak lanjut ke depannya. Maka
para pemegang kebijakan di sekolah menyusun rekomendasi berdasarkan kajian di
lapangan.
b. Kenapa siklus PDCA harus dilakukan berulang?
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, siklus adalah putaran waktu
yang di dalamnya ada rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan
teratur. Jadi siklus PDCA harus dilakukan secara berulang untuk memudahkan
penyelesaian masalah dan pemetaan tanggung jawab di dalam organisasi yang
bertujuan membuat sistem manajemen pendidikan lebih baik.
1. Standar Isi
Standar
isi memuat antara lain kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), serta kalender akademik.
Implementasinya dalam Lembaga Pendidikan Islam (LPI), yakni bagaimana materi
beserta kompetensi minimal yang dimiliki oleh murid pada suatu jenjang
pendidikan mampu melahirkan lulusan-lulusan yang kompeten.
2. Standar Proses
Standar
proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing
jenjang pendidikan. Implementasinya yaitu LPI dalam hal ini tenaga pendidik
harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau
mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar
ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan sebuah LPI. Setiap peserta
didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan
sikap, pengetahuan, serta keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar
yang berlaku.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar,
menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang
yang terlibat dalam sebuah LPI, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium,
tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan
seterusnya.
Baik
pendidik maupun tenaga kependidikan di sebuah LPI harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi yang sesuai supaya tujuan pendidikan bisa tercapai.
Kualifikasi akademik yang dimaksud yaitu syarat minimal pendidikan yang harus
dimiliki keduanya. Sedangkan mengenai kompetensi, khusus bagi seorang pendidik
harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
5. Standar Sarana Dan Prasarana
Demi
berlangsungnya proses pembelajaran, maka sebuah LPI perlu punya sarana dan
prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan,
teratur, serta nyaman.
Sarana
pendidikan yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya,
perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk
menunjang proses pembelajaran. Sedang prasarana yang wajib dimiliki meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, perpustakaan, ruang TU,
laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan
ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
Pembiayaan
dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen. Pertama, biaya investasi
antara lain meliputi biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta biaya untuk modal kerja tetap.
Kedua, biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik supaya
dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan. Ketiga biaya operasional
adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan,
perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, wifi, dan
sejenisnya.
8. Standar Penilaian Penidikan
Standar
ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedur penilaian kepada
peserta didik di LPI. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman
peserta didik serta proses pembelajaran. Penilaian pendidikan terdiri dari tiga
bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan
pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Lebih lanjut, standar
penilaian pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian pendidikan.
3. Mutu bagi sebuah lembaga pendidikan sangat penting sekali untuk ditingkatkan. salah satunya adalah dengan prestasi yang diraih. Bagaimana proses menciptakan suasana aktif, kreatif, dan inovatif pada lembaga pendidikan Islam?
Jawab: Islam memiliki ciri khas
sendiri dalam memaknai konsep pendidikan. Menurut ulama Mesir Dr. Yusuf
Qardhawi, pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya, akal dan
hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Maka dalam
meningkatkan mutu sebuah lembaga pendidikan Islam, setiap individu diharapkan
memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam bersumber dari
Al Qur’an dan Sunnah.
Agar
suasana aktif, kreatif, dan inovatif dapat tercipta dalam lembaga, penting
untuk selalu menyampaikan pentingnya ketiga sikap tadi dilihat dari sudut
pandang Islam. Dalam surat Al Muddatsir misalnya, “Wahai
orang yang berselimut (Nabi Muhammad), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan
Tuhanmu, agungkanlah!” (Qs. Al Muddatsir:1-3), seorang muslim harus aktif dalam
berdakwah, mengajak kepada kebenaran.
Kreatif
berarti memiliki daya cipta, baik itu sebuah ide atau produk. Kreatifitas
dibutuhkan untuk menemukan cara-cara memecahkan berbagai masalah dalam lembaga
pendidikan Islam. Allah berfirman, “…Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah
suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri…” (Qs. Ar Ra’d:11). Jika
individu lembaga tidak kreatif dan mengubah keadaan mereka menjadi lebih baik,
maka jalan organisasi akan terasa monoton dan stagnan.
Sedangkan
inovasi, banyak kita lihat contohnya dalam sirah nabawiyah maupun kisah para
sahabat dan tabi’in. Seperti dalam kasus penyusunan mushaf Al Qur’an, atau
berbagai inovasi yang dilakukan para ilmuwan muslim yang menginspirasi di
berbagai belahan dunia.
Dan
tentunya pihak stakeholder harus menjadi teladan utama dalam hal ini, agar
semua karyawan maupun peserta didik dapat meningkatkan mutu sekolah dan
mendulang prestasi.
4. Jelaskan fungsi dan peran siklus SPMI dan SPME di Lembaga Pendidikan Islam!
Jawab: SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk
mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi.
SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) adalah adalah kegiatan penilaian melalui
akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi
dan perguruan tinggi. SPME diatur dalam ketentuan Permendikbud no. 5 tahun 2020.
Adapun fungsi SPMI adalah (1) memenuhi harapan stakeholders
perguruan tinggi, (2) menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan
tinggi; (3) mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi; (4) dan
sebagai sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi
program studi dan perguruan tinggi.
Sedangkan SPME berfungsi untuk mengakreditasi luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.


0 Komentar